Iklan

Iklan

RDPU Komisi X DPR RI: DPP Astina Mendorong Redefinisi Guru dalam UU Guru dan Dosen

DPP ASTINA
06/02/2025, 06:35 WIB Last Updated 2025-02-07T01:24:48Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Redefinisi Guru dalam UU Guru dan Dosen: DPP ASTINA Serukan Reformasi Pendidikan Inklusif

Pada hari Kamis, 6 Februari 2025, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Tenaga Pendidikan Indonesia (DPP ASTINA) secara resmi menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi DPP ASTINA untuk mendorong redefinisi peran guru dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen.

Urgensi Redefinisi Peran Guru

Dalam RDPU ini, DPP ASTINA mengemukakan pandangan bahwa pendidikan berkualitas harus mengakomodasi berbagai bentuk pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal. Mereka berargumen bahwa sistem pendidikan saat ini terlalu terfokus pada pendidikan formal, sehingga mengabaikan peran signifikan dari pendidik di sektor nonformal dan informal. 

Ketua DPP ASTINA menyatakan, "Kami percaya bahwa pendidikan berkualitas harus mengakui kontribusi semua jenis pendidik. Pendidik di sektor nonformal dan informal juga turut mencerdaskan bangsa dan harus mendapatkan pengakuan serta perlindungan yang sama dengan pendidik formal."

Kontribusi Pendidikan Nonformal dan Informal

Pendidikan nonformal dan informal memainkan peran kunci dalam pembelajaran sepanjang hayat dan pemberdayaan masyarakat. Dalam berbagai penelitian, pendidikan nonformal dan informal terbukti memberikan dampak positif pada peningkatan keterampilan, literasi, dan inklusi sosial. Misalnya, program-program pendidikan berbasis komunitas, kursus keterampilan, dan bimbingan belajar di luar sekolah formal memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan manusia.

DPP ASTINA menyoroti pentingnya dukungan kebijakan yang lebih inklusif dan merata bagi semua pendidik. Mereka mengusulkan agar UU Guru dan Dosen direvisi untuk memberikan perlindungan hukum, kesejahteraan, dan pengakuan yang setara bagi pendidik di sektor nonformal dan informal.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Namun, tantangan dalam mewujudkan redefinisi peran guru ini tidaklah mudah. DPP ASTINA mengakui perlunya kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya. Selain itu, perubahan kebijakan juga memerlukan dukungan legislatif dan komitmen politik yang kuat.



"Perjalanan menuju pendidikan inklusif membutuhkan kerjasama dari semua pihak. Kami berharap DPR RI dan pemerintah dapat merespons positif aspirasi ini demi masa depan pendidikan yang lebih baik dan merata," tambah Ketua DPP ASTINA.

Partisipasi DPP ASTINA dalam RDPU Komisi X DPR RI ini menandai langkah maju dalam upaya redefinisi peran guru dalam UU Guru dan Dosen. Dengan mengakui kontribusi semua pendidik, diharapkan sistem pendidikan di Indonesia menjadi lebih inklusif, adil, dan berdampak luas bagi seluruh masyarakat.




#RedefinisiGuru #ASTINAforEducation #RDPUKomisiX #PendidikanUntukSemua




Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler