Iklan

Iklan

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Formal: Membangun Masa Depan, Tanpa Status yang Jelas

DPP ASTINA
17/10/2024, 19:20 WIB Last Updated 2024-10-17T12:24:55Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Penulis : Jalaludin, S.Pd.I

Pendahuluan
Pendidikan non-formal memiliki peran yang tak terbantahkan dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Melalui jalur ini, masyarakat yang tidak mampu
mengakses pendidikan formal, baik karena keterbatasan ekonomi, geografis, maupun
situasi sosial, tetap bisa memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang relevan. 

Di balik sistem ini, terdapat para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Formal (PTK Non Formal), yang bekerja tanpa kejelasan status, hak yang setara, dan pengakuan profesional yang layak.

Padahal, tanggung jawab administratif dan tugas pokok serta fungsi (TUPOKSI)
mereka setara dengan guru formal. Mereka dituntut untuk memenuhi persyaratan sertifikasi, mengembangkan kompetensi, dan menjaga akuntabilitas, sama seperti rekan-rekan mereka di pendidikan formal. Namun, dalam hal pengakuan, kesejahteraan, dan jenjang karir, PTK Non Formal masih jauh tertinggal. Artikel ini akan mengeksplorasi ketidakjelasan status PTK Non Formal, ketimpangan dalam hak-hak mereka, serta langkah-langkah konkret yang perlu diambil untuk memperbaiki situasi ini.

Peran Strategis PTK Non Formal dalam Pembangunan 

SDM PTK Non Formal melaksanakan peran penting dalam pembangunan SDM Indonesia, khususnya di sektor pendidikan non-formal, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Menurut data DAPODIK tahun 2024, terdapat 10.896 PKBM dan SKB yang tersebar di seluruh Indonesia. Lembaga-lembaga ini didukung oleh 15.731 tenaga kependidikan dan 47.540 pendidik yang terdaftar secara resmi. 

Namun, jumlah pendidik dan instruktur non-induk yang terlibat secara paruh waktu di berbagai lembaga lain sulit didata secara rinci, karena mereka seringkali memiliki pekerjaan ganda.

Lebih dari 9.991 lembaga, atau sekitar 92% dari total PKBM dan SKB, telah
memperbarui data mereka pada tahun 2024. Namun, banyak tenaga pendidik yang terlibat dalam pelatihan keterampilan dan bidang lain belum tercatat secara resmi di DAPODIK. 

Hal ini menunjukkan bahwa tenaga pendidik di pendidikan non-formal, meskipun berperan besar dalam mencerdaskan masyarakat, sering kali tidak mendapatkan pengakuan yang layak
dalam sistem pendidikan nasional.

Sebagian besar PTK Non Formal juga aktif di platform Merdeka Mengajar,
melaksanakan administrasi pendidikan, dan mengikuti pelatihan untuk terus meningkatkan kompetensi mereka. Aktivitas mereka ini seharusnya menempatkan mereka pada posisi yang setara dengan guru formal, mengingat tanggung jawab mereka dalam melayani peserta didik dewasa dan masyarakat yang membutuhkan.

Ketimpangan dalam Status dan Pengakuan 

Meski beban kerja dan tanggung jawab mereka tidak jauh berbeda dari guru formal, PTK Non Formal masih belum mendapatkan pengakuan yang setara. Ketimpangan ini terlihat jelas dari status kepegawaian mereka, yang sering kali bersifat kontrak atau paruh waktu, tanpa kejelasan mengenai jenjang karir dan kesejahteraan.

Guru di sekolah formal umumnya memiliki jalur karir yang lebih jelas, dengan
kesempatan untuk mendapatkan sertifikasi, kenaikan pangkat, dan tunjangan yang lebih stabil bahkan mengikuti P3K untuk jadi PNS. Sebaliknya, PTK Non Formal sering kali tidak mendapatkan hak-hak ini. 

Sertifikasi kompetensi bagi mereka masih belum diatur secara jelas, sehingga banyak di antara mereka yang berjuang untuk memenuhi tuntutan pengembangan kompetensi tanpa dukungan yang memadai dari pemerintah atau lembaga.

Selain itu, gaji yang diterima oleh PTK Non Formal sering kali jauh di bawah standar
gaji guru formal. Hal ini memperparah ketimpangan, terutama ketika tuntutan terhadap mereka terus meningkat. Mereka harus mengelola administrasi, mengikuti pelatihan kompetensi, dan melaksanakan tugas-tugas pendidikan dengan sumber daya yang terbatas, baik dari segi finansial maupun fasilitas.

Persamaan Tuntutan, Ketidakadilan Hak

Pemerintah telah menetapkan standar sertifikasi dan kompetensi yang harus dipenuhi oleh semua pendidik, termasuk PTK Non Formal. Namun, tuntutan yang sama ini tidak diimbangi dengan hak yang setara. Banyak PTK Non Formal yang harus membiayai sendiri pelatihan dan pengembangan kompetensi mereka, tanpa adanya dukungan anggaran dari lembaga atau pemerintah.

Selain itu, meskipun mereka diwajibkan untuk mengikuti berbagai pelatihan dan
sertifikasi, pengakuan formal terhadap hasil belajar mereka masih sangat minim. 

Sertifikasi kompetensi yang diberikan kepada PTK Non Formal tidak selalu diakui secara setara dengan sertifikasi yang diperoleh oleh guru formal. Hal ini menciptakan ketidakadilan yang semakin memperburuk situasi PTK Non Formal, terutama ketika mereka harus bersaing untuk mendapatkan pengakuan dan kesempatan karir yang lebih baik.

Langkah-Langkah yang Perlu Diambil
Untuk memperjelas status PTK Non Formal dan meningkatkan kesejahteraan mereka, pemerintah dan pemangku kebijakan perlu mengambil langkah-langkah konkret. 

Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
1. Pengakuan Status Profesional
Langkah pertama yang harus diambil adalah memberikan pengakuan resmi terhadap PTK Non Formal sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Pengakuan ini harus dituangkan dalam bentuk regulasi yang jelas, sehingga PTK Non Formal mendapatkan status yang setara dengan guru formal dalam hal pengakuan profesi dan hak-hak yang menyertainya.

2. Sertifikasi dan Pengembangan Kompetensi
Pemerintah perlu memfasilitasi akses yang lebih luas bagi PTK Non Formal untuk mengikuti program sertifikasi dan pengembangan kompetensi. Sertifikasi ini harus didasarkan pada pengakuan terhadap pengalaman kerja dan kompetensi yang telah mereka peroleh, bukan semata-mata berdasarkan standar formal yang kadang tidak relevan dengan konteks pendidikan non-formal.

3. Penguatan Kesejahteraan
PTK Non Formal harus mendapatkan akses yang setara terhadap tunjangan profesi, jaminan sosial, dan insentif lainnya. Pemerintah dapat merancang skema tunjangan khusus untuk PTK Non Formal yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik kerja mereka. Selain itu, perlu juga dikembangkan sistem jaminan sosial yang melindungi mereka dalam hal kesehatan dan kesejahteraan ekonomi.

4. Peningkatan Pengakuan Kompetensi
Dalam banyak kasus, PTK Non Formal memiliki keterampilan dan kompetensi yang setara atau bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan guru formal. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengembangkan mekanisme pengakuan kompetensi yang lebih inklusif, seperti program Recognition of Prior Learning (RPL) yang memungkinkan pengalaman kerja diakui sebagai bagian dari kualifikasi formal.

5. Perbaikan Jenjang Karir
PTK Non Formal harus diberikan akses yang sama terhadap pengembangan karir.
Pemerintah perlu menciptakan jalur karir yang jelas dan terbuka bagi PTK Non Formal, sehingga mereka dapat mengembangkan diri dan mendapatkan pengakuan yang layak atas kontribusi mereka. Ini termasuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk
mengikuti pelatihan lanjutan dan memperoleh sertifikasi tingkat lanjut.

Menjawab Tantangan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2024-2054

Salah satu tantangan dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2024-2054 adalah
pengakuan terhadap peran guru di pendidikan non-formal yang masih belum diakui secara penuh. Dalam roadmap ini, guru non-formal diharapkan dapat berperan lebih besar dalam membantu mengatasi masalah-masalah pendidikan, seperti Anak Tidak Sekolah (ATS),
literasi masyarakat, dan peningkatan keterampilan kerja.

Pendidikan non-formal akan terus menjadi komponen penting dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam menjawab tantangan globalisasi dan ketimpangan akses pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan perhatian yang lebih besar terhadap status dan kesejahteraan PTK Non Formal, agar mereka dapat terus berkontribusi secara maksimal dalam membangun masa depan bangsa Namun, peran ini tidak dapat dijalankan dengan optimal jika status dan hak-hak PTK Non Formal tetap tidak jelas. Oleh karena itu, roadmap ini harus didukung oleh kebijakan yang memperkuat keberpihakan terhadap PTK Non Formal, agar mereka dapat berkontribusi lebih maksimal dalam pembangunan SDM Indonesia

Kesimpulan
PTK Non Formal memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan SDM
Indonesia, namun status mereka yang belum jelas membuat mereka tidak mendapatkan hak-hak yang setara dengan guru formal. Meskipun beban dan tuntutan yang dihadapi PTK Non Formal tidak kalah berat, mereka masih mengalami ketidakadilan dalam hal pengakuan profesional dan kesejahteraan. 

Langkah konkret yang dapat diambil oleh pemerintah adalah memperjelas status mereka, memberikan akses sertifikasi, meningkatkan kesejahteraan, dan memperbaiki jenjang karir. Dengan demikian, PTK Non Formal dapat menjalankan peran strategis mereka dengan lebih optimal dan berkontribusi dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional.


Referensi:
- Depdiknas. (2007). Pengembangan Pendidikan Non-Formal dan Informal. Jakarta: Direktorat Pendidikan Luar Sekolah.

- Sudjana, D. (2001). Pendidikan Luar Sekolah: Wawasan, Sejarah Perkembangan, Filsafat, Teori Pendukung, Asas, Prinsip, dan Praktik. Bandung: Falah Production.

- UNESCO. (2016). Education for People and Planet: Creating Sustainable Futures for All.Paris: UNESCO Publishing.

- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pengakuan Hasil Belajar.
- DAPODIK. (2024). Data PKBM dan SKB

Penulis adalah seorang pegiat pendidikan non-formal yang telah berkecimpung
sejak tahun 2000, sebagai pendiri dan pemilik MASHAGHI LEARNING CENTER.
Selain itu, ia saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengelola Data
Kependidikan (DPP APIK), sebagai asosiasi relawan pengelolaan data di PKBM dan SKB. 

Penulis juga berperan sebagai Ketua IV Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi di Asosiasi Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional (DPP ASTINA), yang menjadi wadah pembinaan para tutor pendidikan kesetaraan di seluruh Indonesia. Selain itu, ia menjabat sebagai Sekretaris VI di DPP FK PKBM (Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat), yang merupakan organisasi induk para pengelola PKBM di
Indonesia.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler